Beranda | Artikel
Antara Nadzar Tauhid, Syirik, Maksiat dan Makruh
Kamis, 16 September 2021

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du.

Syekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah membuat bab tentang nadzar dalam Kitab Tauhid dengan judul:

من الشرك النذر لغير الله

“Termasuk kesyirikan adalah bernadzar untuk selain Allah”

Maksud syirik di sini adalah syirik besar. Mempersembahkan nadzar kepada selain Allah adalah syirik besar karena nadzar termasuk ke dalam ibadah.

Definisi nadzar

Definisi nadzar yaitu seseorang mengharuskan kepada dirinya sendiri sesuatu yang hukum asalnya tidak wajib baginya, baik secara mutlaq (tanpa syarat) maupun muqoyyad (bersyarat).

– Contoh nadzar mutlaq (tanpa syarat) misalnya, “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata.”

– Contoh nadzar muqoyyad (bersyarat) misalnya, “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata jika saya sembuh dari sakit.”

Perbedaan antara ibadah nadzar dan ibadah penunaian nadzar

Ibadah nadzar adalah ucapan seseorang ketika bernadzar. Misalnya, saya bernadzar menghatamkan Alquran untuk Allah semata jika saya sembuh dari sakit.

Ibadah penunaian nadzar dalam kasus di atas adalah menghatamkan Alquran ketika ia sembuh, dengan niat menunaikan nadzar tersebut.

Ibadah nadzar, baik jenis mutlaq maupun muqoyyad, wajib dipersembahkan kepada Allah semata.

Demikian pula ibadah penunaian nadzar, baik jenis penunaian nadzar mutlaq maupun muqoyyad, wajib dipersembahkan kepada Allah semata.

Ibadah nadzar dan ibadah penunaian nadzar yang dipersembahkan kepada Allah semata merupakan ibadah tauhid. Sedangkan jika keduanya dipersembahkan kepada selain-Nya, merupakan ibadah syirik.

Kapan nadzar dikatakan ibadah, makruh, ataupun syirik?

Pertama, nadzar mutlaq yang bernilai ibadah tauhid adalah jika bernadzar untuk Allah semata.

Contoh: “Saya bernadzar menunaikan salat malam untuk Allah semata.”

Sedangkan nadzar mutlaq yang termasuk syirik apabila bernadzar untuk mayyit, jin penunggu/penguasa pantai selatan, wali/kyai fulan yang sudah meninggal dunia, dan bentuk yang ditujukan kepada selain Allah, dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada hal tersebut.

Contoh: “Saya bernadzar menyembelih sapi untuk jin desa ini.”

Kedua, penunaian nadzar mutlaq (tanpa syarat) untuk Allah semata itu bernilai ibadah tauhid.

Adapun bentuk penunaian nadzar mutlaq untuk jin, malaikat, nabi, dan bentuk selain Allah lainnya adalah syirik.

Ketiga, penunaian nadzar muqoyyad (bersyarat) untuk Allah semata itu bernilai ibadah tauhid.

Adapun bentuk penunaian nadzar muqoyyad untuk sunan fulan (mayyit), Ali bin Abi Tholib, nabi, dan bentuk selain Allah lainnya, merupakan syirik.

Keempat, adapun untuk nadzar muqoyyad, maka hukumnya makruh, ditinjau dari sisi keyakinan dan pensyaratan, bukan ditinjau dari sisi asal ibadah nadzar.

Namun jika ditinjau dari sisi asal ibadah, maka nadzar muqoyyad itu ibadah yang harus dipersembahkan untuk Allah semata. Adapun nadzar muqoyyad bentuk yang syirik adalah dipersembahkan untuk selain Allah.

Perbedaan nadzar syirik dengan nadzar maksiat

Jika dilihat dari beberapa sudut pandang, perbedaan nadzar syirik dengan nadzar maksiat dapat ditinjau sebagai berikut:

Berdasarkan tujuan

– Nadzar syirik adalah nadzar yang dipersembahkan untuk selain Allah. Tujuannya ber-taqarrub dan beribadah kepada selain Allah. Maka ini syirik besar.

– Nadzar maksiat adalah nadzar untuk Allah, namun isi nadzarnya maksiat.

Berdasarkan lafaz

– Contoh lafaz nadzar syirik misalnya, “Saya bernadzar puasa untuk penghuni kubur ini.

– Contoh lafaz nadzar maksiat misalnya, “Saya bernadzar kepada Allah akan pesta miras jika lulus ujian.

Berdasarkan keabsahan

– Nadzar maksiat itu sah, tapi tidak boleh dilaksanakan. Pelakunya wajib bertaubat dan menebus kaffarah.

– Nadzar syirik besar itu tidak sah dan tidak ada kewajiban kaffarah. Hanya saja pelakunya murtad dan wajib taubat darinya.

Berdasarkan jenis dosanya

– Nadzar syirik adalah jenis dosa yang mengeluarkan pelakunya dari Islam karena itu termasuk syirik besar.

– Nadzar maksiat adalah jenis dosa yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam karena itu bukan termasuk syirik besar.

Dalil-dalil tentang nadzar dan memenuhi nadzar

Syekh Muhammad At-Tamimi Rahimahullah membuat bab tentang nadzar dalam kitabnya Kitab Tauhid. Dalam bab tersebut menunjukkan bahwa nadzar dan memenuhi nadzar merupakan bentuk ibadah. Beliau menyebutkan 3 dalil dalam bab tersebut, yakni:

Baca Juga: Nadzar dalam Sorotan

Dalil pertama, QS. Al-Insan ayat 7

Untuk memahami ayat ke-7 ini, perlu mengetahui sebagian ayat sebelumnya. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الْأَبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا

“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur” (QS. Al-Insan: 5).

عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا

“(yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya” (QS. Al-Insan: 6).

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

“Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana” (QS. Al-Insan: 7).

Pada Al-Insan ayat 5 sampai dengan 7 menyebutkan pujian terhadap orang-orang yang berbuat kebajikan.

Pujian Allah kepada mereka salah satunya disebabkan karena mereka memenuhi nadzar. Hal ini menunjukkan memenuhi nadzar adalah ibadah. Wasilah (sarana) kepada suatu ibadah merupakan ibadah. Sehingga wasilah memenuhi nadzar juga termasuk ibadah. Sehingga seseorang telah melakukan kesyirikan apabila dia mempersembahkan nadzar kepada selain Allah. Sedangkan seseorang dikatakan ibadah dan mentauhidkan Allah apabila dia bernadzar dan dipersembahkan untuk Allah semata.

Kesimpulan: baik nadzar maupun memenuhi nadzar, maka keduanya adalah ibadah.

Baca Juga: Letak Pentingnya Tauhid dan Keimanan

Dalil kedua, QS. Al Baqarah ayat 270

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

“Apa saja yang kalian nafkahkan atau apa saja yang kalian nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang yang berbuat zalim” (QS. Al-Baqarah: 270).

Pada ayat ini Allah Ta’ala mengorelasikan antara nadzar dengan ilmu-Nya. Maksud dari ayat ini adalah Allah akan memberikan jazaa’ (pahala) yang telah Allah janjikan kepada hamba-Nya yang bernadzar karena Allah mengetahui nadzar hamba-Nya. Tidaklah sesuatu dijanjikan pahala bagi pelakunya, kecuali sesuatu itu termasuk ibadah. Dimana jika ibadah tersebut dipersembahkan kepada selain Allah, maka termasuk syirik.

Kesimpulan: nadzar itu ibadah. Dikatakan tauhid jika seseorang bernadzar untuk Allah. Sedangkan dikatakan syirik apabila bernadzar untuk selain Allah.

Dalil ketiga, hadis Aisyah Radhiyallahu ‘anha

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

«من نذر أن يطيع الله، فليطعه، ومن نذر أن يعصي الله، فلا يعصه»

“Barangsiapa yang bernadzar untuk mentaati Allah, maka hendaklah ia mentaatinya. Dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepadanya” (HR. Bukhari).

Alasan pendalilannya ada dua, yaitu:

1. Jika nadzar tersebut berisikan ketaatan, maka statusnya disebutkan pelakunya mentaati Allah. Hal ini artinya nadzar adalah ibadah yang tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah.

2. Nadzar yang berisikan kemaksiatan tidak boleh dipenuhi (dan dalam fikih diwajibkan bagi orang yang bernadzar maksiat untuk menebus kaffarah yamiin/ sumpah). Hal ini menunjukkan asal perbuatan nadzar itu sah dengan bukti pelaku tersebut disuruh menebus sumpahnya.

Tidak boleh sebuah amal dalam syariat dikatakan sah kecuali dia merupakan ibadah. Sehingga dari sisi ini nadzar itu ibadah. Jika ia mempersembahkan nadzar kepada selain Allah, maka ia telah berbuat syirik.

Baca Juga:

Wallahu a’lam.

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah


Artikel asli: https://muslim.or.id/68807-antara-nadzar-tauhid-syirik-maksiat-dan-makruh.html